Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan 373,23 kilogram sabu, 705 butir ekstasi hingga 17,8 kilogram ganja. Pemusnahan itu merupakan hasil pengungkapan dari delapan kasus narkotika.
“Dari barang bukti yang kami sita dalam beberapa bulan terakhir totalnya adalah 373,23 kilogram sabu, kemudian 17,8 kilogram ganja, dan 705 butir ekstasi. Jumlah barang bukti ini berhasil kami ungkap dari delapan kasus,” kata Wadirnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, dikutip Sabtu (25/2).
Jayadi mengatakan delapan kasus narkotika itu merupakan hasil pengungkapan kasus sejak bulan Desember 2022 hingga Januari 2023. Total ada 19 tersangka dalam delapan kasus tersebut.
“Dengan total tersangka yaitu 18 orang laki-laki dan satu perempuan,” ujarnya.
Dia menyampaikan delapan kasus narkotika itu tak saling berkaitan. Sementara beberapa kasus peredaran narkotika lainnya masih dalam tahap pengembangan.
“Delapan perkara ini merupakan perkara yang berdiri sendiri, jadi perkara satu sampai dengan perkara delapan itu tidak ada kaitannya sama sekali, tetapi yang terakhir kemarin, yang 200 kilogram itu melibatkan jaringan Aceh yang saat ini masih terus kami kembangkan,” ujar Jayadi.
Dari total barang bukti yang berhasil disita, ujarnya total jiwa yang bisa diselamatkan sebanyak 1.310.705 jiwa.
Berikut rincian delapan kasus narkotika tersebut:
- Ganja sebanyak 866 gram dari tempat kejadian perkara (TKP) Lapangan Bola Budi Murni, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Pengungkapan kasus tertanggal 17 Desember 2022.
- Sabu sebanyak 41,71 gram dari TKP Pasar Jaya, Pademangan Barat, Jakarta Utara dan Ancol Selatan, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengungkapan kasus tertanggal 19 Januari 2023.
- Sabu sebanyak 3,191 kilogram dari TKP Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus tertanggal 20 Januari 2023.
- Sabu sebanyak 149,000 gram dari TKP Jangka Buya, Pidie Jaya, Aceh. Pengungkapan kasus tertanggal 25 Januari 2023.
- Sabu sebanyak 1,000 gram dari TKP terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pengungkapan kasus tertanggal 5 Februari 2023.
- Ganja sebanyak 17,000 gram dari TKP Cilegon, Banten. Pengungkapan kasus tertanggal 5 Februari 2023.
- Sabu sebanyak 20,000 gram dan 705 butir ekstasi dari TKP Parepare, Sulawesi Selatan. Pengungkapan kasus tertanggal 7 Februari 2023.
- Sabu sebanyak 200,000 gram dari TKP Bangka Jaya, Aceh Utara. Pengungkapan kasus tertanggal 17 Februari 2023.